Saat ini, Tim Pansel DK OJK telah menyerahkan 21 nama calon DK OJK kepada Presiden Jokowi. Adapun, 21 nama yang diserahkan ini merupakan hasil dari 30 nama yang masuk seleksi tahap IV yakni wawancara.
Ketua Tim Pansel DK OJK Sri Mulyani mengatakan, OJK merupakan suatu lembaga yang memiliki kewenangan besar, yakni sebagai regulator dan pengawas dari industri jasa keuangan nasional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di sini tidak hanya dari nilai asetnya tapi fungsinya sebagai intermediari dari seluruh kegiatan ekonomi untuk menciptakan investasi, penciptaan kesempatan kerja dan tentu menjaga stabilitas. Itu luar biasa penting," kata Sri Mulyani di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (13/3/2017).
Dengan visi dan misi serta tantangan OJK ke depan, Tim Pansel telah menyerahkan 21 nama yang telah diseleksi secara ketat dan diharapkan bisa menghasilkan sosok yang benar-benar bisa menjalankan UU OJK.
"Kami mencari figur-figur yang mampu terjemahan mandat untuk menciptakan suatu pengawasan yang terintegrasi, yang menyeluruh. Yang tidak hanya terdiri dari masing-masing bidang. Yang utama industri jasa keuangan ternyata juga memiliki satu pemilik, konglomerasi ternyata bisa beroperasi di antara jasa keuangan mulai dari capital market, perbankan dan industri jasa keuangan bukan bank," tambahnya.
"Oleh karena itu mandat untuk menciptakan kepemimpinan kolektif, kolegian, terintegrasi kolegial adalah faktor yang mementukan," sambungnya.
Tidak hanya itu, lanjut Sri Mulyani, OJK berfungsi untuk melakukan regulasi dan supervisi di industri keuangan guna menciptakan industri keuangan yang sehat.
"Artinya di dalam OJK harus ada kepemimpinan, kinerja yang sesuai dengan yang ingin dicapai dalam industri jasa keuangan," tambahnya.
Oleh karena itu, tegas Sri Mulyani, Tim Pansel DK OJK periode 2017-2022 dalam melakukan seleksi menekankan pada seleksi pada tata kelola, cara kerja sama, regulasi yang masing-masing diusung oleh para calon.
"Untuk itu dewan komisioner harus memiliki wibawa, kompetensi tanpa mengkompromikan hal yang sifatnya tata kelola apalagi kolusi, korupsi nepotisme," tandasnya. (mkj/mkj)











































