Ada Calon Bos OJK Gagal Karena Tak Direkomendasikan KPK dan PPATK

Ada Calon Bos OJK Gagal Karena Tak Direkomendasikan KPK dan PPATK

Ardan Adhi Chandra - detikFinance
Senin, 13 Mar 2017 16:06 WIB
Ada Calon Bos OJK Gagal Karena Tak Direkomendasikan KPK dan PPATK
Foto: Fadhly Fauzi Rachman
Jakarta - Sebanyak 21 nama calon Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah diserahkan Panitia Seleksi (Pansel) Dewan Komisioner OJK ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dari 21 nama tersebut, nantinya akan dikerucutkan menjadi 14 nama oleh Jokowi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan betapa sulitnya mencari kandidat Dewan Komisioner OJK dari 882 menjadi 21 nama. Berbagai tahapan seleksi sudah dilalui hingga akhirnya menyisakan kandidat terbaik yang nantinya akan memimpin OJK.

"Kalau dibilang susah ya susahnya yang tersaring jadi lebih sedikit," tutur Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Panitia Seleksi Dewan Komisioner OJK 2017-2022 di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (13/3/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baca juga: Ini 21 Nama Calon Bos OJK yang Diserahkan Sri Mulyani ke Jokowi

Sri Mulyani menambahkan, keterlibatan berbagi pihak dalam Pansel OJK juga ikut membuat seleksi Dewan Komisioner OJK menjadi semakin baik. Beberapa institusi yang ikut membantu seleksi Dewan Komisioner OJK seperti KPK dan PPATK juga membantu proses seleksi dengan memangkas nama-nama yang tidak direkomendasikan oleh kedua lembaga independen tersebut.

"Ada yang didrop karena KPK tidak merekomendasikan, ada yang didrop PPATK karena namanya banyak transaksi yang enggak usual (biasa), ada masalah in kracht (hukum), ada yang tidak lulus fit and proper test di OJK," kata Sri Mulyani.

Masalah kepatuhan ini, lanjut Sri Mulyani, menjadi fokus Tim Pansel OJK untuk melakukan seleksi terhadap calon Dewan Komisioner OJK.

"Ini catatan yang luar biasa membantu pansel dalam melakukan seleksi," tutur Sri Mulyani. (mkj/mkj)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads