Jokowi memiliki waktu 12 hari kerja untuk menyeleksi 14 nama calon Dewan Komisioner OJK terpilih yang kemudian dikirimkan ke DPR.
"13 Maret ini Presiden memiliki 12 hari kerja sejak menerima 21 nama sampai 29 Maret 2017. Presiden tentu tidak harus menunggu 29 Maret, tapi sesuai undang-undang 12 hari kerja," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Panitia Seleksi Dewan Komisioner OJK 2017-2022 di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (13/3/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"DPR akan memilih anggota 45 hari kerja, berarti 6 Juni 2017 maksimum dan DPR mengumumkan nama yang disetujui 5 hari kerja, maksimum 6 Juni," tutur Sri Mulyani.
Kemudian DPR menyiapkan nama-nama yang sudah diseleksi selama 5 hari kerja sejak pemilihan di DPR maksimum 12 Juni 2017. Selanjutnya, Jokowi akan menetapkan nama-nama calon Dewan Komisioner OJK selama 26 hari kerja hingga 18 Juli 2017 dan kemudian 7 Dewan Komisioner OJK periode 2017-2022 akan dilantik pada 20 Juli 2017.
"Presiden akan tetapkan nama-nama anggota disetujui DPR selama 26 hari kerja sejak menerima dari DPR 12 Juni-18 Juli. Itu adalah timeline berdasarkan undang-undang dan pelantikan anggota baru 20 Juli 2017," tutup Sri Mulyani. (mkj/mkj)











































