Bank Indonesia sebagai otoritas moneter memiliki tanggung jawab terhadap peningkatan akses keuangan masyarakat. Salah satu strategi utama memperluas akses keuangan adalah implementasi Layanan keuangan Digital (LKD).
Seperti diketahui, pada September 2016 lalu, Bl telah menerbitkan amandemen surat edaran LKD yang mengatur di antaranya diperbolehkannya uji coba dan kemudahan persetujuan penggunaan uang elektronik untuk mendukung program pemerintah, seperti penyaluran bantuan sosial secara non tunai yang dapat diterapkan untuk berbagai program, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Program Indonesia Pintar (PIP), dan lain-lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Transformasi penyaluran bansos dari tunai menjadi non tunai dipercaya dapat membantu pencapaian inklusi keuangan. Pasalnya dengan penyaluran bansos melalui non tunai, masyarakat akan terhubung dengan perbankan, di mana selama ini masyarakat yang kurang aksesnya ke perbankan adalah masyarakat kurang mampu.
"PKH tahun ini akan disalurkan non tunai kepada 3 juta penerima PKH atau 50% dari total penerima PKH. Sedangkan untuk program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), tahun ini akan disalurkan secara non tunai kepada 1,4 juta penerima atau sekitar 9% dari total penerima. Program ini merupakan transformasi dari bantuan subsidi Raskin, yaitu yang semula berupa beras menjadi uang untuk membeli sembako," ucap Pungky.
"Cakupan program keuangan inklusif akan menyasar masyarakat bottom of the pyramid (penduduk yang kesejahteraannya rendah)," pungkasnya. (dna/dna)











































