BCA Tampung Dana Tax Amnesty Rp 58 Triliun

BCA Tampung Dana Tax Amnesty Rp 58 Triliun

Fadhly Fauzi Rachman - detikFinance
Senin, 13 Mar 2017 19:30 WIB
Foto: Eduardo Simorangkir/detikFinance
Jakarta - Selama tahun 2016 PT Bank Central Asia Tbk (BCA) tercatat menampung dana program tax amnesty sebesar Rp 58 triliun. Dari total dana tersebut, sebesar Rp 11 triliun mengendap di dana pihak ketiga (DPK).

Menurut Presiden Direktur Bank BCA, Jahja Setiaatmadja, dana tax amnesty tersebut mendorong kinerja dana current savings and account savings (CASA) di 2016. Di tahun 2016, DPK BCA tercatat tumbuh 11,9% dari 2015 menjadi Rp530,1 triliun, dengan kontribusi CASA mencapai 77%.

Walau demikian, menurut Jahja, dana dari program pengampunan pajak itu tidak bisa digunakan untuk investasi jangka panjang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Positifnya, bahwa Cost of Fund kita lebih rendah, dan negatifnya ini tidak akan ditempatkan lama. Kalau kita pakai untuk investment jangka panjang tidak bisa karena cuma numpang kewat," ungkap Jahja saat konferensi pers, di Hotel Kempinski, Jakarta, Senin (13/3/2017).

Ia pun mengatakan, dana-dana tax amnesty yang masuk ke perbankan, dapat diarahkan ke surat berharga negara (SBN) dan capital market.

"Ada yang memang memperkokoh struktur permodalan anak perusahaan, yang dulu mungkin ada pinjaman, bisa dilunasi dengan itu," lanjutnya.

Selain itu, Jahja juga memperkirakan, dana tax amnesty masih akan masuk ke perbankan di bulan terakhir periode tiga ini. Namun begitu, ia mengtakan, bahwa dana tax amnesty yang masuk masih belum banyak.

"Mungkin Maret ini akan ada lonjakan lagi tapi saat ini belum ada peningkatan yang mencengangkan," tutur Jahja. (ang/ang)

Hide Ads