Saat ini, OJK juga baru mengeluarkan POJK tentang fintech peer to peer lending, alias fintech yang menjadi perantara antara pemilik modal dan masyarakat yang membutuhkan.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Firdaus Djaelani menyebutkan, besaran bunga pinjaman dari fintech saat ini akan dibebaskan ke pasar. Artinya, masyarakat yang membutuhkan dana dari fintech pun nantinya akan berburu dana dengan tingkat bunga pinjaman yang paling rendah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Firdaus menambahkan, tingkat bunga pinjaman fintech tidak berbeda jauh dari suku bunga kredit di bank. Dengan tingkat bunga yang sedikit di atas bank, masyarakat pun masih berminat karena proses pencairan dana yang cenderung lebih cepat.
"Jadi enggak akan jauh-jauh lah ya di atas perbankan sedikit. Misalnya kalau perbankan setahun misalnya let's say 12-14%, mungkin dia bisa jadi 15%. Kalau pinjam sebulan 1,5% orang masih mau," tutur Firdaus. (ang/ang)











































