Dalam POJK tersebut diatur tentang investasi lembaga jasa keuangan non bank dalam SBN. Lembaga jasa keuangan non bank yang dimaksud, antara lain asuransi jiwa, lembaga penjaminan, BPJS Ketenagakerjaan, dan BPJS Kesehatan.
"Kita dorong mereka, kita wajibkan dia memiliki SBN pemerintah," kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Firdaus Djaelani di Kantor OJK Gedung Menara Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (14/3/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Asuransi jiwa harus 30%, kalau asuransi umum 20%. Harus stay dalam posisi itu terus, dalam posisi investasi," kata Firdaus.
Kewajiban tersebut dilakukan karena untuk menyerap SBN yang diterbitkan pemerintah maupun BUMN. Sekaligus menjadi alat investasi yang aman untuk menaruh sebagian dana kelolaannya.
"Kita perluas kalau ada misalnya BUMN bergerak di infrastruktur terbitkan surat berharga, kalau dibeli IKNB dianggap sudah memenuhi persyaratan," kata Firdaus. (ang/ang)