OJK Rilis Aturan Baru Soal Fintech Bulan Depan

OJK Rilis Aturan Baru Soal Fintech Bulan Depan

Ardan Adhi Chandra - detikFinance
Selasa, 14 Mar 2017 19:09 WIB
OJK Rilis Aturan Baru Soal Fintech Bulan Depan
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan merilis peraturan OJK (POJK) baru terkait perusahaan pinjam-meminjam berbasis teknologi informasi, alias financial technology (fintech). POJK terkait fintech yang akan diterbitkan nantinya akan fokus mengatur mengenai perusahaan fintech yang bisa menyalurkan pendanaan ke masyarakat dari kas internalnya sendiri atau on balance sheet.

Sedangkan, POJK Nomor 77/POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi yang diterbitkan akhir 2016 lalu khusus mengatur fintech berbasis peer to peer lending alias usaha fintech yang melakukan penyaluran modal dari pemilik modal ke penerima dana. POJK mengenai fintech on balance sheet ditargetkan rampung pada April 2017 mendatang.

"Saya targetnya sebelum saya mengakhiri tugas saya di Dewan Komisioner OJK. Mudah-mudahan April-Mei bisa selesai," kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Firdaus Djaelani di Kantor OJK Gedung Menara Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (14/3/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Firdaus menambahkan, bahwa fintech peer to peer lending berbeda dari fintech on balance sheet. Fintech on balance sheet menyalurkan pinjaman dari kas internalnya sendiri. Sedangkan, fintech peer to peer lending hanya menjadi perantara dari pemilik modal ke penerima dana.

"Fintech on balance sheet sumber pendanaannya dari perusahaan sendiri, bisa dari modalnya bisa terbitkan surat berharga," ujar Firdaus. (ang/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads