Sedangkan, POJK Nomor 77/POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi yang diterbitkan akhir 2016 lalu khusus mengatur fintech berbasis peer to peer lending alias usaha fintech yang melakukan penyaluran modal dari pemilik modal ke penerima dana. POJK mengenai fintech on balance sheet ditargetkan rampung pada April 2017 mendatang.
"Saya targetnya sebelum saya mengakhiri tugas saya di Dewan Komisioner OJK. Mudah-mudahan April-Mei bisa selesai," kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Firdaus Djaelani di Kantor OJK Gedung Menara Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (14/3/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Fintech on balance sheet sumber pendanaannya dari perusahaan sendiri, bisa dari modalnya bisa terbitkan surat berharga," ujar Firdaus. (ang/ang)











































