3 Bank Ini Akan Terbitkan Sertifikat Deposito Rp 5,4 T

3 Bank Ini Akan Terbitkan Sertifikat Deposito Rp 5,4 T

Hendra Kusuma - detikFinance
Kamis, 23 Mar 2017 18:26 WIB
3 Bank Ini Akan Terbitkan Sertifikat Deposito Rp 5,4 T
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Bank Indonesia (BI) memastikan ada tiga bank yang akan menerbitkan sertifikat deposito dengan nilai Rp 5,4 triliun.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Departemen Pengembangan Pendalaman Pasar Keuangan BI Nanang Hendarsyah pada saat bincang-bincang media di Kantor Bank Indonesia, Jakarta, Kamis (23/3/2017).

Saat ini, Bank Indonesia telah mensosialisasikan Peraturan Bank Indonesia (PBI) transaksi sertifikat deposito atau NCD di pasar uang. Aturan tersebut tertuang dalam PBI Nomor 19/2/PBI/2017. Aturan tersebut nantinya akan berlaku efektif pada 1 Juli 2017.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada Rp 5,4 triliun yang kami pantau in the pipe line dalam jangka pendek. Tapi setahun akan lebih besar dari itu. Angkanya belum saya peroleh karena saya harus survei ke masing-masing bank. Rp 5,4 triliun itu kemarin 3 bank," kata Nanang.

Dia melanjutkan, tiga bank yang akan menerbitkan NCD masih tidak boleh disebutkan. Akan tetapi, seiring penerbitan PBI Nomor 19/2/PBI/2017, penerbitan NCD akan semakin banyak dilakukan oleh para perbankan sepanjang tahun ini, apalagi sampai saat ini terdapat 106 bank dan BI memperbolehkan seluruh bank menerbitkannya.

"Kita ada 106 bank yang kalau didorong terbitkan NCD, pasti akan lebih besar penerbitannya. Tapi itu tergantung kebutuhan banknya, tapi kecenderungannya bank lebih banyak terbitkan NCD," jelasnya.

Nanang mengungkapkan, penerbitan PBI tentang NCD ini juga memberikan kepastian hukum. Pasalnya, sejak 2014 hingga Maret 2017 outstanding penerbitan transaksi sertifikat deposito sebesar Rp 20,25 triliun namun nilai transaksinya di pasar sekunder baru mencapai Rp 5 miliar.

"Selama ini pelaku pasar itu ingin transaksikan NCD di pasar uang. Ada Rp 20,25 triliun yang outstanding tapi yang ditranskasikan hanya Rp 5 miliar, kenapa? Karena enggak ada aturannya, mereka khawatir, kepastian hukumnya seperti apa? Dengan PBI ini ada kepastian bagi pelaku pasar untuk transaksi. Ada rambu-rambu yang sudah ditetapkan BI," jelasnya.

Outstanding penerbitan sertifikat deposito yang sebesar Rp 20,25 triliun sejak 2014 hingga Maret 2017 dilakukan oleh 16 bank, baik BUMN, asing, swasta, hingga BPD. Penerbitan itu berasal dari perbankan dengan 92%, 6% berasal dari dana pensiun, serta 2% lainnya. (mkj/mkj)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads