Kejaksaan RI Gandeng Bank Mandiri Berantas Pencucian Uang

Kejaksaan RI Gandeng Bank Mandiri Berantas Pencucian Uang

Danang Sugianto - detikFinance
Kamis, 30 Mar 2017 11:50 WIB
Kejaksaan RI Gandeng Bank Mandiri Berantas Pencucian Uang
Foto: Danang Sugianto/detikFinance
Jakarta - PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) hari ini melakukan penandatanganan kesepakatan bersana dengan Kejaksaan Republik Indonesia. Penandatanganan kerjasama ini dilakukan oleh Direktur Utama Bank Mandiri Kartika Wirjoatmodjo dan Jaksa Agung HM Prasetyo.

Kartika menjelaskan, niat utama kerja sama tersebut guna membasmi aliran dana tidak jelas yang keluar masuk di Bank Mandiri. Dia menyebutnya sebagai penumpang gelap.

"Di setiap siklus keuangan di negara kita selalu ada penumpang gelap. Ada sekitar 5% niat tidak baik. Supaya sektor keuangan berkembang dengan baik maka perlu menggandeng Kejaksaan," tuturnya di Plaza Mandiri, Jakarta, Kamis (30/3/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seiring dengan perkembangan teknologi, kata Kartita, modus tindak kejatahan di industri keuangan juga berkembang. Untuk itu dibutuhkan pengawasan dan penegakan hukum untuk meminimalisir hal-hal tersebut.

Kejaksaan RI Gandeng Bank Mandiri Berantas Pencucian UangFoto: Danang Sugianto/detikFinance

"Kejahatan di dunia perbankan mulai beragam. Seperti konvensional bilyet deposito, sekarang banyak juga cyber crime," imbuhnya.

Sekedar informasi, dalam kerja sama tersebut tertuang 5 poin kerjasama, di antaranya:
1. Koordinasi penegakan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, yang tindak pidananya berasal dari tindak pidana korupsi.
2. Koordinasi penegakan hukum tindak pidana perbankan dan tindak pidana umum lainnya.
3. Penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara
4. Optimalisasi kegiatan pemulihan aset
5. Pengembangan sumber daya manusia (ang/ang)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads