"Bilyet deposito itu kelakuan oknum karena tidak dilakukan daripada sistem. Produknya bukan dari BTN dan bilyet deposito palsu," ujar Maryono, di gedung Nusantara I, DPR, Jakarta Pusat, Kamis (30/3/2017).
Ia mengatakan memang ada oknum diantaranya karyawan kantor kas cabang. Nah karyawan tersebut telah diberi sanksi berupa pemecatan dan karyawan yang terlibat baik langsung atau tidak langsung diberikan sanksi dari sedang ke berat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, kasus dugaan pemalsuan deposito telah dilaporkan Bank BTN bermula dari laporan tertanggal 16 November 2016. Laporan tersebut terkait kegagalan pencairan deposito sebelum jangka waktu pencairan. Menanggapi laporan itu, Bank BTN pun langsung melakukan verifikasi dan investigasi.
Hingga kini, laporan pemalsuan bilyet deposito tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. (dna/dna)











































