Dicecar DPR Soal Bilyet Deposito Palsu, Ini Penjelasan Dirut BTN

Dicecar DPR Soal Bilyet Deposito Palsu, Ini Penjelasan Dirut BTN

Yulida Medistiara - detikFinance
Kamis, 30 Mar 2017 15:33 WIB
Foto: Ilustrasi oleh Basith Subastian/detikcom
Jakarta - Dalam Rapat Komisi XI DPR bersama Direktur Utama (Dirut) BTN, sejumlah anggota DPR melontarkan pertanyaan perihal kasus pemalsuan bilyet deposito yang dilakukan kelompok yang disinyalir merupakan sindikat kejahatan perbankan. Mendapat pertanyaan tersebut, Dirut BTN Maryono menjelaskan kasus ini terjadi karena ada oknum kejahatan dan ini terjadi di luar sistem BTN.

"Bilyet deposito itu kelakuan oknum karena tidak dilakukan daripada sistem. Produknya bukan dari BTN dan bilyet deposito palsu," ujar Maryono, di gedung Nusantara I, DPR, Jakarta Pusat, Kamis (30/3/2017).

Ia mengatakan memang ada oknum diantaranya karyawan kantor kas cabang. Nah karyawan tersebut telah diberi sanksi berupa pemecatan dan karyawan yang terlibat baik langsung atau tidak langsung diberikan sanksi dari sedang ke berat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Oknum yang telah melakukan kerjasama dengan ini itu kami lakukan sanksi dan yang tidak terkait langsung sudah kami sanksi berat dan sedang," imbuhnya.

Sebelumnya, kasus dugaan pemalsuan deposito telah dilaporkan Bank BTN bermula dari laporan tertanggal 16 November 2016. Laporan tersebut terkait kegagalan pencairan deposito sebelum jangka waktu pencairan. Menanggapi laporan itu, Bank BTN pun langsung melakukan verifikasi dan investigasi.

Hingga kini, laporan pemalsuan bilyet deposito tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. (dna/dna)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads