Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan, menuturkan ada mekanisme yang harus dilewati sebelum penentuan jadwal. Saat surat masuk, biasanya langsung tertuju ke Sekjen dan Ketua DPR.
Tahapan selanjutnya rapat paripurna, di mana pimpinan akan menyampaikan surat yang sudah masuk. Baru kemudian ditindaklanjuti oleh Badan Musyawarah (Bamus) DPR, untuk pembahasan diteruskan ke mitra kerja yakni Komisi XI ataupun perlu dibentuk panitia khusus (pansus).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Beredar Nama Calon Bos OJK Pilihan Jokowi
Para calon, kata Taufik nantinya akan melewati proses fit and proper test . Dari 14 nama akan dikerucutkan menjadi 7 nama, yang harus diumumkan sebelum masa jabatan DK OJK sekarang berakhir.
"Pokoknya sebelum masa jabatan yang sekarang berakhir, itu harus sudah selesai," imbuhnya.
Taufik menilai peranan OJK sangat strategis, khususnya untuk mengawasi lembaga jasa keuangan. Masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan, seperti investasi bodong, pembobolan bank serta aktivitas lainnya.
OJK juga berperan dalam pelaksanaan Automatic Exchange of Information (AEoI).
"Ini menjadi tantangan OJK di era keterbukaan, di mana bank berkompetisi secara ketat lewat beragam produknya dan juga harus memastikan rasa nyaman bagi nasabah," tandasnya. (mkj/hns)