PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) mengaku siap untuk menjalankan kebijakan tersebut. Namun sebelum diterapkan, pemerintah harus terlebih dahulu menetapkan batasan informasi apa saja yang wajib dilaporkan pihak perbankan.
Direktur Utama Bank Mandiri Kartika Wirjoatmodjo mengatakan, batasan tersebut diperlukan karena bila komponen data yang harus dilaporkan terlalu banyak, dikhawatirkan akan menjadi beban tersendiri bagi perbankan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Harus ada kesepakatan dulu terkait struktur datanya seperti apa, data apa yang dikirimkan. Jadi, tidak semua data. Kalau semua data, kan butuh server sebesar apa untuk tampung data perbankan? Kan tidak mungkin juga. Jadi, ada spesifikasi data seperti apa yang mencurigakan itu," kata dia ditemui usai rapat dengan DPR di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Kamis (30/3/2017). (dna/mkj)











































