"Hari ini kami menerima berita dari OJK menyatakan bahwa ditunda sampai tahun 2018. Di hari yang sama kita dengar langsung dari Dirjen Pajak (Ken Dwijugiasteadi) beliau mengatakan ditunda sampai waktu yang tepat jadi kami tunggu kepastian petunjuk pelaksana dari OJK. Sebagai bank Tbk tentunya kami ikut OJK," kata Direktur Credit Card dan Personal Loan, Bank Mega, Wiweko Probojakti, di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (31/3/2017).
Sementara itu, Direktur Utama Bank Mega, Kostaman Thayib menambahkan, dengan adanya pernyataan Dirjen Pajak, seharusnya para nasabah tidak perlu cemas lagi dalam melakukan transaksi menggunakan kartu kreditnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, kewajiban penyampaian data transaksi kartu kredit oleh penyelenggara kartu kredit kepada Ditjen Pajak diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2016 dengan penyampaian data pertama kali telah dilakukan untuk periode Mei 2016.
Dalam perkembangan selanjutnya, setelah Undang-Undang Pengampunan Pajak diundangkan pada 1 Juli 2016 kewajiban tersebut ditunda hingga selesainya periode tax amnesty.
"Jadi tidak perlu resah, bahwa DJP tidak akan meminta data kartu kredit. Karena bukan mencerminkan potensi yang sebenarnya terhadap penghasilan," ujar Dirjen Pajak Ken Dwijugieasteady, dalam kesempatan terpisah. (dna/dna)











































