Investasi Perusahaan Asuransi Rp 809 T, Mayoritas di SBN

Investasi Perusahaan Asuransi Rp 809 T, Mayoritas di SBN

Hendra Kusuma - detikFinance
Sabtu, 01 Apr 2017 18:30 WIB
Foto: Grandyos Zafna
Bogor - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat investasi industri asuransi sepanjang 2016 mencapai Rp 809,3 triliun. Menurut Deputi Direktur Pengawasan Asuransi II OJK, Kristanto Andi Handoko, mengatakan, dari total investasi industri asuransi, sebagian besar masuk ke Surat Berharga Negara (SBN).

"Dari total portofolio investasi Rp 809,3 triliun, 27,6% ke SBN," kata Andi saat acara Pelatihan dan Media Gathering OJK di Hotel Aston, Bogor, Sabtu (1/4/2017).

Tingginya porsi investasi perusahaan asuransi di SBN juga telah diatur oleh Peraturan OJK (POJK) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Investasi SBN bagi Lembaga Jasa Keuangan Non Bank.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam beleid tersebut juga mewajibkan perusahaan asuransi jiwa setidaknya melakukan investasi sebesar 30% di SBN pemerintah, dan untuk asuransi umum berkewajiban investasi di SBN pemerintah sebanyak 20 persen dari total investasi perusahaan.

Selanjutnya, lembaga penjamin syariah diwajibkan investasi 20% di SBN, sedangkan lembaga dana pensiun memiliki porsi kewajiban sebanyak 30% dari seluruh jumlah investasi dana pensiun pemberi kerja.

Guna memenuhi kewajibannya, Andi mengungkapkan, OJK tengah menyediakan upaya agar perusahaan asuransi dapat memenuhi kewajibannya dalam investasi di SBN.

"Selain SBN memungkinkan beli obligasi BUMN di sektor infrastruktur, BUMN karya, PLN, artinya itu bisa dianggap untuk pemenuhan aturan SBN," ujarnya.

Total investasi industri asuransi yang mencapai Rp 809,3 triliun, selain ke SBN, ke saham sebesar Rp 23,4%, reksadana 16,8%, deposito 16,0%, sukuk atau obilgasi 2,5% dan lainnya 3,8%. (hns/hns)

Hide Ads