"Dari total portofolio investasi Rp 809,3 triliun, 27,6% ke SBN," kata Andi saat acara Pelatihan dan Media Gathering OJK di Hotel Aston, Bogor, Sabtu (1/4/2017).
Tingginya porsi investasi perusahaan asuransi di SBN juga telah diatur oleh Peraturan OJK (POJK) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Investasi SBN bagi Lembaga Jasa Keuangan Non Bank.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, lembaga penjamin syariah diwajibkan investasi 20% di SBN, sedangkan lembaga dana pensiun memiliki porsi kewajiban sebanyak 30% dari seluruh jumlah investasi dana pensiun pemberi kerja.
Guna memenuhi kewajibannya, Andi mengungkapkan, OJK tengah menyediakan upaya agar perusahaan asuransi dapat memenuhi kewajibannya dalam investasi di SBN.
"Selain SBN memungkinkan beli obligasi BUMN di sektor infrastruktur, BUMN karya, PLN, artinya itu bisa dianggap untuk pemenuhan aturan SBN," ujarnya.
Total investasi industri asuransi yang mencapai Rp 809,3 triliun, selain ke SBN, ke saham sebesar Rp 23,4%, reksadana 16,8%, deposito 16,0%, sukuk atau obilgasi 2,5% dan lainnya 3,8%. (hns/hns)