Sepanjang 2016 OJK Terima 163 Aduan Soal Asuransi

Sepanjang 2016 OJK Terima 163 Aduan Soal Asuransi

Hendra Kusuma - detikFinance
Sabtu, 01 Apr 2017 20:10 WIB
Sepanjang 2016 OJK Terima 163 Aduan Soal Asuransi
Foto: Grandyos Zafna
Bogor - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima 163 aduan soal asuransi selama 2016. Aduan tersebut berasal dari seluruh lini usaha sektor asuransi nasional.

"Pengaduan klaim dari 100% dari 163 itu yang suretyship sampai 31% jumlahnya 51, ini asuransi yang menanggung proyek infrastruktur," katanya pada saat acara Pelatihan dan Media Gathering di Hotel Aston, Bogor, Sabtu (1/4/2017).

Aduan selanjutnya pada lini usaha asuransi harta benda (property) 29 aduan atau 18%, kesehatan 16 aduan atau 10%.
Lalu asuransi unit link sebanyak 13 aduan atau 8%, asuransi jiwa konvensional 17 aduan atau 10%, asuransi kredit 12 aduan atau 7%.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Asuransi rangka kapal dengan 10 aduan atau 6%, asuransi pengangkutan 3 aduan atau 2%, kendaraan bermotor atau 5%, kecelakaan diri 1 aduan atau 1%, serta asuransi TKI 3 aduan atau 2%.

Uniknya, kata Andi, aduan dari masyarakat yang masuk ke OJK lebih kepada nilai klaim yang tidak sesuai dengan jumlah premi yang dibayarkan, contohnya lini usaha unit link.

Dia bercerita, banyak masyarakat yang komplain karena uang premi yang dibayarkan tidak sesuai dengan jumlah klaim.

"Misalnya setiap bulan tabung Rp 1 juta, setahun minimal Rp 12 juta, tapi pas dikembalikan Rp 4 juta, maka mengaku ke OJK, ini masalah unit link," kata Andi.

Andi menyebutkan, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui secara spesifik mengenai produk unit link yang dibelinya. Menurut Andi, unit link merupakan produk jangka panjang yang porsi preminya terbagi ke dalam beberapa produk, dari 100% premi yang dibayarkan bisa sebagiannya untuk investasi, sebagian untuk kesehatan dan lain sebagainya.

"Asuransi unit link ada porsi premi, investasi separuh saja, dari satu juta itu Rp 500 investasi, setahun wajar saja cuma Rp 5 atau Rp 6 juta," tambahnya.

Oleh karenanya, kata Andi, OJK mengimbau kepada masyarakat untuk mengenal lebih dalam lagi dengan produk asuransi yang dibelinya nanti. Apalagi, produk asuransi unit link ini merupakan produk jangka panjang.

"5 tahun baru setip premi, tanggungan jalan dan tabungan tumbuh juga. ada periode 5 atau 10 tahun baru enggak bayar premi, baru satu tahun baru di redeem, dapatnya sedikit," tandasnya. (hns/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads