"Yang sudah punya izin 6 perusahaan gadai," ujar Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Keuangan Khusus II OJK, Sunu Kartiko, dalam acara Pelatihan dan Media Gathering di Hotel Aston, Bogor, Sabtu (1/4/2017).
Enam perusahaan gadai swasta yang sudah memiliki izin usaha adalah PT HBD Gadai Nusantara, PT Gadai Pinjam Indonesia, PT Sarana Global Prioritas, KSP Mandiri Sejahtera Abadi, KSU Dana Usaha, dan PT Rimba Hijau Investasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jadi sekarang, OJK terus mengimbau jasa gadai swasta segera mengajukan izin usaha.
"Jadi diberikan waktu sampai 2018 untuk mengajukan izin, kalau sekarang dibiarkan dulu jalan agar bisa berkembang," tambahnya.
Menurut Sunu, OJK tidak membatasi masyarakat hanya datang ke jasa gadai yang sudah berizin. Hanya saja, OJK tidak bertanggung jawab atas risiko yang terjadi.
"Jadi kerugiannya itu kita tidak tanggung jawab, dan kadang setelah gadai itu bunganya 10% selama 1 bulan, tapi kita harapkan nanti setelah masa transisi selesai semua bisa urus izin," tutur Sunu. (hns/hns)