Besaran pembayaran klaim BPJS Kesehatan pada 2016 lalu mengalami kenaikan hingga 20% dibandingkan 2015.
"Ini unaudited dulu ya, sekitar Rp 69 triliun. Rata-rata kenaikan hampir 20%," kata Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan, Kemal Imam Santoso, di Gedung BNI46, Jakarta Pusat, Senin (10/4/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena jumlah pesertanya masih belum mencapai target. Sehingga iurannya termasuk juga ada peserta yang menunggak," tutur Kemal.
Sedangkan untuk pembayaran klaim BPJS Kesehatan di 2016 mencapai Rp 69 triliun. Meskipun pembayaran klaim lebih besar dibandingkan premi yang diterima BPJS Kesehatan, Kemal mengaku bahwa masih adanya Penyertaan Modal Negara (PMN) Rp 6,8 triliun untuk menambal pembayaran klaim dan pencadangan.
"Tahun lalu kan BPJS Kesehatan diberikan PMN Rp 6,8 triliun untuk membayar klaim dan untuk membangun cadangan pada akhir tahun agar klaim Januari Februari bisa terbayarkan," kata Kemal.
Ia menambahkan, di tahun ini tidak ada kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Hal ini dikarenakan baru tahun lalu dilakukan kenaikan iuran dan dapat dilakukan penyesuaian setiap dua tahun sekali.
"Perubahan iuran 2 tahun sekali, sehingga kalau tahun lalu sudah dilakukan, tahun ini enggak bisa dilakukan," ujar Kemal.
Gandeng BNI
PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) menjalin kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dalam memperluas jaringan pemasaran Program JKN - KIS dan perbankan. Jalinan kerja sama ini diharapkan dapat mempercepat peningkatan literasi keuangan bagi masyarakat yang memiliki akses terbatas ke lembaga keuangan, baik lembaga keuangan asuransi maupun perbankan. Kerja sama ini juga akan mendukung upaya kedua perusahaan dalam menambah nasabah dan peserta Program JKN - KIS.
Penandatanganan perjanjian kerja sama ini juga dihadiri oleh Direktur Hubungan Kelembagaan dan Transaksional Perbankan BNI Adi Sulistyowati, Direktur Bisnis Kecil & Jaringan BNI Catur Budi Harto, SEVP Teknologi & Informatika BNI Dadang Setiabudi, Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan Kemal Imam Santoso, Direktur Kepesertaan dan Pemasaran BPJS Kesehatan Andayani Budi Lestari, jajaran direksi bank-bank mitra BNI serta mitra-mitra BNI non bank lainnya.
Adapun perjanjian kerja sama yang ditandatangani yaitu perjanjian kerja sama tentang pemberian konfirmasi atas data pembiayaan pelayanan kesehatan peserta Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) kepada fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Selain itu, terdapat dua penandatanganan nota kesepahaman, yaitu pemanfaatan layanan keagenan BNI dalam program kader JKN-KIS, dan pemasaran bersama dan integrasi kanal pembayaran iuran melalui jasa layanan perbankan.
Direktur Hubungan Kelembagaan dan Transaksional Perbankan BNI Adi Sulistyowati mengungkapkan, BNI akan membuka pendaftaran kader JKN-KIS untuk menjadi Agen46, sehingga dapat menampung pembayaran iuran JKN dari masyarakat melalui fasilitas perbankan BNI yang ada dalam aplikasi Agen46. Langkah ini juga akan menambah jumlah Agen46 BNI yang saat ini sudah mencapai sekitar 40.000 Agen46 di seluruh Indonesia.
Kader JKN-KIS merupakan individu yang bekerjasama sebagai mitra BPJS Kesehatan berdasarkan hubungan kemitraan. Kader JKN-KIS akan menjalankan sebagian fungsi BPJS kesehatan dalam suatu wilayah tertentu. Fungsi dari kader JKN–KIS meliputi, fungsi pemasaran dengan target mengubah perilaku masyarakat untuk mendaftar menjadi peserta asuransi yang dikategorikan sebagai peserta bukan penerima upah (PBPU) dan membayar iuran secara rutin. Secara berkala memberikan edukasi dalam melaksanakan kewajiban membayar iuran serta memahami pentingnya memiliki jaminan kesehatan kepada masyarakat.
"Dengan menjadi Agen46, Kader JKN-KIS dapat menjadi pengumpul iuran, sehingga apabila peserta ingin melakukan pembayaran iuran dapat langsung melalui Kader JKN-KIS tersebut. Dengan kemudahan itu, diharapkan partisipasi peserta BPJS dapat meningkat, dan juga meningkatkan kolektabilitas iuran," ujar Adi Sulistyowati.
Pada kesempatan yang sama, BNI dan BPJS Kesehatan juga kembali mempertegas kerja sama pembiayaan bagi rumah sakit (fasilitas kesehatan) mitra BPJS Kesehatan. Pembiayaan fasilitas kesehatan yang diberikan oleh BNI akan mempercepat pembayaran tagihan yang disampaikan oleh perusahaan atau lembaga penyedia jasa kesehatan yang menjadi mitra BPJS Kesehatan.
Dengan adanya percepatan dalam pembayaran tagihan tersebut diharapkan akan menjaga kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat agar tetap prima. Pembayaran klaim Fasilitas Kesehatan akan dilaksanakan dengan menggunakan fasilitas supply chain financing atau Program Pembiayaan Tagihan Fasilitas Kesehatan mitra BPJS Kesehatan. Dengan adanya kerja sama ini, pembayaran tidak harus menunggu hingga batas waktu berakhir 15 hari, tetapi lebih cepat. (wdl/wdl)











































