Kapan Ditjen Pajak Bisa Akses Data Nasabah? Ini Kata Sri Mulyani

Kapan Ditjen Pajak Bisa Akses Data Nasabah? Ini Kata Sri Mulyani

Fadhly Fauzi Rachman - detikFinance
Senin, 10 Apr 2017 13:07 WIB
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Pemerintah telah memastikan, payung hukum untuk keterbukaan informasi data perbankan terkait perpajakan atau Automatic Exchange of Information (AEoI) dalam waktu dekat difinalisasi.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tersebut bakal diserahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam waktu dekat, bersama dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution.

"Ya, upayakan (Senin ini), bersama Pak Menko. Pak darmin yang menetapkan," kata Sri Mulyani di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jakarta, Senin (11/4/2107).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut ia mengatakan, penerapan aturan ini dilakukan supaya keterbukaan informasi data perbankan terkait perpajakan dapat sesuai dengan standar internasional. Lewat aturan ini, maka Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak bisa mengakses data nasabah perbankan, untuk keperluan perpajakan.

"Kami akan siapkan saja supaya segera bisa sesuai dengan standar internasional," ungkap Sri Mulyani.

Sebelumnya diketahui, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution, mengatakan pemerintah telah menyelesaikan Perppu sebagai beleid sebelum revisi UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) selesai dibahas dengan parlemen. Adapun, Perppu ini menjadi syarat implementasi keterbukaan informasi pada 2018.

Darmin menyebutkan, penyelesaian Perppu ini nantinya akan disosialisasikan ke Presiden Jokowi. Setelah diterima Jokowi, keputusan selanjutnya mengenai diterbitkan atau bagaimannya, menunggu arahan dari orang nomor satu di Indonesia tersebut. (wdl/wdl)

Hide Ads