Ada Kewajiban Penggunaan Rupiah, Transaksi Dolar Turun Drastis

Ada Kewajiban Penggunaan Rupiah, Transaksi Dolar Turun Drastis

Danang Sugianto - detikFinance
Kamis, 13 Apr 2017 15:54 WIB
Foto: Tim Infografis, Mindra Purnomo
Jakarta - Sudah hampir 2 tahun, Bank Indonesia (BI) mengeluarkan aturan kewajiban penggunaan rupiah dalam setiap transaksi yang terjadi di wilayah. Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan BI (PBI) No.17/3/PBI/2015.

Gubernur BI Agus Martowardojo mengatakan, sejak aturan tersebut dikeluarkan dampak saat ini sudah cukup terasa. Penggunaan valuta asing (valas) untuk transaksi berkurang cukup drastris

"Di 2013-2014 itu transaksi pembayaran dalam valas di Indonesia yang seharusnya dilakukan dengan rupiah per bulan rata-rata US$ 6-8 miliar. Tapi saat ini turun menjadi US$ 1,3 miliar dolar. Dan itu yang membuat Indonesia memiliki daya tahan ekonomi yang kuat," tuturnya di Gedung BI, Jakarta, Kamis (13/4/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bukan hanya itu, menurut Agus turunnya penggunaan valas yang cukup besar itu mendorong penguatan rupiah. Dia mencatat nilai tukar Rupiah pada 2016 secara year on year (yoy) menguat 2,3%

"2013 nilai tukar kita depresiasi 21% karena semua ekonomi kita dalam dolar. Sekarang daya tahan kita lebih kuat, ekonomi kuat, inflasi di tekan rendah, di 2016 Rupiah menguat 2,3% year on year. Padahal saat Presiden AS terpilih, market global goyang dan banyak yang terdepresiasi besar-besaran. Tapi indonesia menguat 2,3%," imbuhnya.

Dia memperkirakan nilai tukar rupiah tahun ini akan kembali menguat di kisaran 1%. Sebab di tahun ini ada berbagai ancaman dari negara adidaya, seperti rencana The Fed yang ingin menaikan suku bunganya.

"Kita tetap harus waspada. Kita lihat neraca perdagangan surplus, balance of payment sekarang sudah surplus US$ 12 miliar, cadangan devisa kita 2016 awal cuma US$ 105 miliar, sekarang US$ 121 miliar. Jadi ekonomi kita dalam keadaan baik," pungkasnya. (ang/ang)

Hide Ads