Direktur Utama Bank Mandiri Kartika Wirjoatmodjo menyebutkan bahwa saat ini Bank Mandiri sudah menampung dana repatriasi sebesar Rp 27 triliun. Angka ini mengalami peningkatan dibadingkan awal tahun 2017 sebesar Rp 23 triliun.
"Desember banyak masuk Rp 23 triliun, kemarin ada tambahan terakhir Rp 27 triliun," ujar Tiko di Hotel Ritz Carlton Pacific Place, Jakarta, Kamis (13/4/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dananya sebagian di deposito, sebagian pindah ke instrumen pasar modal, reksa dana maupun bonds. Tapi memang dananya yang masuk di Maret tidak sederas Desember kemarin," ujar Tiko.
Tiko menambahkan secara bertahap dana repatriasi akan pindah ke instrumen investasi lainnya, baik di pasar modal, infrastruktur hingga sektor riil.
"Mungkin bertahap pindah yang penting sesuai kesepakatan dengan DJP lock 3 tahun," tutur Tiko.
Tanggapan Soal Pajak Intip Data Nasabah
Presiden Joko Widodo (Jokowi) tengah menyiapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mengimplementasikan pertukaran informasi otomatis (automatic exchange of information/AEoI) di bidang jasa keuangan untuk keperluan perpajakan pada 2018.
Menurut Tiko penerapan keterbukaan informasi perbankan harus dilandaskan oleh beberapa ketentuan.
"Apa berlaku buka data nasabah dalam negeri ini emang harus ada juga trigger. Kalau perbankan Indonesia harapannya buka data itu ada triggernya, tidak semua data disedot dan dianalisa data yang ada kecurigaan," ujar Tiko.
Tiko menambahkan bahwa saat ini pihaknya tengah mengusulkan ke Kementerian Keuangan bahwa keterbukaan informasi perbankan diperlukan persyaratan khusus. Sebab, jika seluruh data nasabah dibuka tanpa alasan akan menimbulkan keresahan.
"Ini kita sampaikan ke Kemenkeu kalau tanpa trigger kan tentu masif dan mungkin penggunaannya akan menimbulkan keresahan," ujar Tiko.
Ketentuan dalam keterbukaan data informasi nasabah perbankan diserahkan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.
"Triggernya lain, kalau PPATK biasanya orang gaji Rp 10 juta tiba-tiba Rp 1 miliar kan ada trigger-nya. Tergantung trigger-nya pajak apa yang mau dicek, itu terserah Ditjen Pajak, apa karakternya beda atau sama dengan pencucian uang, perlu pembahasan ada trigger apa," tutup Tiko. (ang/ang)











































