Usulan Sri Mulyani Soal 19 Asuransi yang Dikuasai Asing

Usulan Sri Mulyani Soal 19 Asuransi yang Dikuasai Asing

Danang Sugianto - detikFinance
Senin, 17 Apr 2017 16:05 WIB
Foto: Ardan Adhi Chandra
Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati hari ini mendatangi ruang rapat Komisi XI DPR RI. Kedatangannya guna menghadiri rapat kerja yang salah satunya membahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang kepemilikan asing pada perusahaan perasuransian.

Sri Mulyani menjelaskan, sudah lama Indonesia memiliki beleid untuk mengatur kepemilkan asing dalam perusahaan asuransi sebesar 80%. Namun pada 1999 terjadi krisis moneter yang membuat kepemilikan lokal sulit bertahan, sehingga dikeluarkan Peraturan Pemerintah 63 Tahun 1999 yang memberikan restu penambahan kepemilikan asing di atas 80%.

"Kemudian akhirnya ada 19 perusahaan perasuransian kepemilikan asingnya di atas 80%. Itu terdiri dari 14 asuransi jiwa dan 5 perusahaan asuransi umum," terangnya di Gedung DPR, Jakarta, Senin (17/4/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian belakangan muncul pembahasan soal batasan kepemilikan asing 80%. Sehingga pemerintah berencana akan membentuk PP.

Sri Mulyani selaku pemerintah pun mengusulkan peraturan batas kepemilikan asing untuk perusahaan perasuransian yang baru tetap 80%. Namun untuk 19 perusahaan perasuransian yang sudah terlanjur melebihi batas tidak diwajibkan mengikuti aturan.

Namun, jika ada rencana penambahan modal terhadap 19 perusahaan tersebut harus didorong oleh pemilik saham lokal. Dengan begitu akan dengan sendirinya persentase kepemilikan asing akan berkurang seiring dengan bertambahnya pemilik saham lokal.

"Jadi kita tidak minta dia berubah sekarang. Ketika kebutuhan modal meningkat maka ada penambahan modal dengan begitu modal lokal bisa meningkat. Sehingga modal asing bisa menurun," pungkasnya.

Mau tonton lagi video dari 20detik?


(ang/ang)

Hide Ads