Ini Alasan Sri Mulyani Pertahankan 80% Kepemilikan Asing di Asuransi

Ini Alasan Sri Mulyani Pertahankan 80% Kepemilikan Asing di Asuransi

Danang Sugianto - detikFinance
Senin, 17 Apr 2017 18:40 WIB
Foto: Maikel Jefriando
Jakarta - Pemerintah tetap mengusulkan kepemilikan asing dalam perusahaan perasuransian maksimal 80%. Usulan tersebut diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR untuk membahas draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Batas Kepemilikan Asing dalam Perusahaan Perasuransian.

Sri Mulyani mengatakan, pemerintah mengusulkan itu bukan tanpa alasan. Indonesia sebagai negara berkembang yang perekonomiannya baru akan maju memiliki risiko yang tinggi. Sehingga indusri perasuransian sangat penting peranannya.

"Asuransi itu bisnis risiko, mereka mengelola risiko. Sama seperti orang naik mobil akan lebih tenang naik mobil kalau diasuransikan. Orang yang bekerja lebih tenang kalau ada asuransi jiwa. Sehingga perekonomian juga mampu berkembang tanpa perlu takut pada kemungkinan loss, karena industri asuransi mengambil alih risiko," terangnya di Gedung DPR, Jakarta, Senin (17/4/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT





Selain itu menurutnya formulasi 80-20 tersebut juga telah diterapkan sejak diundangkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 tahun 1992 cukup ampuh menjaga industri asuransi.

Meskipun pada krisis moneter membuat kepemilikan lokal sulit bertahan, sehingga dikeluarkan Peraturan Pemerintah 63 Tahun 1999 yang memberikan restu penambahan kepemilikan asing di atas 80%. Alhasil ada 19 perusahaan asuransi yang kepemilikan asingnya diatas 80%.

"Sejak 1992 sudah buka 80% untuk asing, tapi kita lihat bisa mempertahankan 20% untuk lokal. Kami menganggap bahwa itu telah merefleksikan bahwa itu cukup mampu. Kami anggap ini masih seimbang," imbuhnya.

Perusahaan asing juga dianggap Sri Mulyani memiliki kemampuan dana yang besar ketika terjadi kejadian-kejadian yang tidak diinginkan seperti bencana alam yang membuat klaim asuransi banjir.

"Kalau hanya limited domestik dan punya modal terbatas begitu resiko terjadi maka risiko hanya loss saja, maka nasabahnya juga dirugikan. Itu salah satu mengapa pemerintah menganggap peranan dari asing sangat dibutuhkan dan tanpa mengancam kemandirian ekonomi atau kedaulatan ekonomi," tambahnya.

Pemerintah pun mengusulkan kepemilikan asing pada perusahaan perasuransian maksimal 80% berlaku pada perusahaan asuransi dengan kepemilikan asing belum melampaui 80% atau perusahaan asuransi baru.

Kemudian untuk 19 perusahaan asuransi yang kepemilikan asingnya telah melebihi 80% tidak diwajibkan menyesuaikan kecuali perusahaan tersebut akan melakukan penambahan modal, maka diwajibkan lokal yang menambah agar persentase kepemilikan asing berkurang. (ang/ang)

Hide Ads