Rapat sedianya dimulai sekitar pukul 15.00 WIB dan baru ditutup pada pukul 18.30 WIB. Rapat tersebut berjalan alot, pemerintah tetap mengusulkan batasan kepemilikan asing pada perusahaan perasuransian 80%. Namun DPR ingin pemerintah melakukan pertimbangan lebih dalam atas keputusan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rapat tersebut pun akhirnya menghasilkan 2 poin keputusan, pertama, Komisi XI DPR RI perlu melakukan pendalaman lebih lanjut terkait dengan rencana kebijakan batasan kepemilikan asing pada perusahaan perasuransian dan akan menjadwalkan Rapat Kerja selanjutnya sebelum Masa Sidang IV berakhir (sebelum reses).
Kedua, Komisi XI DPR RI akan kembali melakukan Rapat Kerja untuk membahas premi untuk dana Program Restrukturisasi Perbankan (PRP) dengan mengundang Menteri Keuangan, Ketua OJK dan Kepala LPS serta industri terkait.
Seperti diketahui, RPP tentang batasan kepemilikan asing pada perusahaan perasuransian merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Dalam UU tersebut diamanatkan bahwa PP itu paling lambat ditetapkan pada 2 tahun 6 bulan sejak UU tersebut diundangkan atau pada hari ini.
Sri Mulyani menyanggupi keinginan Komisi XI itu. Pemerintah akan memberikan tambahan data informasi yang memperkuat usulan tersebut.
"Apakah berdasarkan segmentasi jenis asuransinya, kenapa perkembangannya sampai hari ini industri asuransi seperti apa. Tentu kita mengharapkan dari OJK sebagai pengawas industri perasuransian juga bisa memberikan pandangan dan masukan kepada anggota dewan. Sehingga kita bisa menerbitkan kebijakan yang mencerminkan kebutuhan industri itu," tuturnya. (ang/ang)