LPS: Premi PRP Untuk Menolong Bank Itu Sendiri

LPS: Premi PRP Untuk Menolong Bank Itu Sendiri

Danang Sugianto - detikFinance
Senin, 17 Apr 2017 19:58 WIB
LPS: Premi PRP Untuk Menolong Bank Itu Sendiri
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK), pemerintah tengah membentuk Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) untuk dana Program Restrukturisasi Perbankan (RPP).

Dalam pembentukan RPP tersebut pemerintah dan lembaga terkait tengah mencari formula penetapan besaran premi untuk dana PRP tersebut yang akan dikelola oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Dana yang dipungut itulah yang nantinya akan menolong perbankan ketika terjadi masalah yang terkadang menjadi sumbu terjadinya krisis moneter.

Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah menjelaskan, premi dana PRP tersebut berbeda dengan premi yang sudah diterapkan sebelumnya. Premi yang saat ini sudah dipungut ke perbankan untuk menjamin simpanan dari nasabah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa premi ini merupakan premi tambahan di atas premi penjaminan, terhadap simpanan, Jadi memang ini objeknya beda. Premi untuk PRP ini objeknya adalah bank. Jadi agak beda, ini kita menolong bank itu sendiri," terangnya di Gedung DPR, Jakarta, Senin (17/4/2017).

Namun pemerintah belum menentukan besaran premi PRP yang akan ditetapkan. Ada beberapa formulasi yang akan dikaji sebelum ditetapkan.

"Jadi macam-macam, ada opsinya. Ada yang pakai aset, atau simpanan saja, ada yang didasarkan kepada premi berjenjang dan sebagainya," imbuhnya.

Namun apa yang disebutkan oleh Halim masih berupa usulan. Rapat kerja yang dilakukan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Komisi XI DPR yang membahas RPP tersebut juga masih buntu dan akan dibahas lebih lanjut. (ang/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads