Dalam pembentukan RPP tersebut pemerintah dan lembaga terkait tengah mencari formula penetapan besaran premi untuk dana PRP tersebut yang akan dikelola oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Dana yang dipungut itulah yang nantinya akan menolong perbankan ketika terjadi masalah yang terkadang menjadi sumbu terjadinya krisis moneter.
Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah menjelaskan, premi dana PRP tersebut berbeda dengan premi yang sudah diterapkan sebelumnya. Premi yang saat ini sudah dipungut ke perbankan untuk menjamin simpanan dari nasabah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun pemerintah belum menentukan besaran premi PRP yang akan ditetapkan. Ada beberapa formulasi yang akan dikaji sebelum ditetapkan.
"Jadi macam-macam, ada opsinya. Ada yang pakai aset, atau simpanan saja, ada yang didasarkan kepada premi berjenjang dan sebagainya," imbuhnya.
Namun apa yang disebutkan oleh Halim masih berupa usulan. Rapat kerja yang dilakukan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Komisi XI DPR yang membahas RPP tersebut juga masih buntu dan akan dibahas lebih lanjut. (ang/ang)











































