Pemerintah mengusulkan agar batasan maksimal masih 80%, sementara DPR ingin pemerintah melakukan kajian lebih mendalam.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, tidak ada formulasi baku yang diterapkan di dunia terkait batasan kepemilikan asing di persuhaan asuransi. Setiap negara menerapkan besaran persentase yang berbeda-beda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati begitu, dia mengacungi jempol keputusan pemerintah CHina yang membuka 100% kepemilikan asing untuk perusahaan asuransi kerugian. Sebab ketika negaranya sedang menggenjot perekonomian dan terjadi kerugian di berbagai sektor industri maka pihak asing yang akan menjaminnya.
"Mereka sangat cerdas. Kalau rugi besar kan asing yang bayar. Makanya mereka buka, kalau ada asuransi, kerugian 100% asing tidak apa-apa. Wong ini kalau ada kerugian mereka (yang tanggung)," imbuhnya.
Menurut Sri Mulyani, di Indonesia industri asuransi kerugian cukup banyak. Jika Indonesia bisa menerapkan hal serupa juga baik karena Indonesia juga rentan terhadap bencana alam.
"Kalau di Indonesia ada gempa bumi, kita ada banyak asuransi kerugian. Kalau dalam negeri berpikir jadi industri asuransi lalu ada total kerugian dan harus bayar, saya tidak punya kemampuan," pungkasnya. (ang/ang)