Pemerintah Masih Kaji Batasan Kepemilikan Asing di Asuransi

Pemerintah Masih Kaji Batasan Kepemilikan Asing di Asuransi

Fadhly Fauzi Rachman - detikFinance
Selasa, 18 Apr 2017 13:28 WIB
Pemerintah Masih Kaji Batasan Kepemilikan Asing di Asuransi
Foto: Muhammad Ridho
Jakarta - Aturan soal besaran batas maksimal kepemilikan asing pada perusahaan perasuransian oleh Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI masih belum menemukan titik temu.

Pemerintah mengusulkan agar batasan maksimal masih 80%, sementara DPR ingin pemerintah melakukan kajian lebih mendalam.

Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo mengatakan, saat ini pemerintah masih melihat kondisi industri asuransi di negara-negara maju, terkait batasan kepemilikan asing di perusahaan asuransi. Selain itu, Mardiasmo mengatakan pemerintah akan terus berkoordinasi lebih dalam dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI), terkait aturan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita ingin melihat di negara maju seperti apa. itu satu, lalu pelaku industrinya seperti apa, kita ajak bicara," ungkap Mardiasmo di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (18/4/2017).

"Terus di dalam kordinasi dengan OJK, kalau yang ini asuransi dengan OJK, tapi kalau yang premi asuransi dengan BI. Ini dalam satu minggu ini kita memberikan pembahasan yang lebih komprehensif, nanti sebelum reses kita akan putuskan oleh DPR Komisi XI," terangnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, bahwa kontribusi pihak asing terhadap industri asuransi masih dibutuhkan. Nantinya, pemerintah akan memperdalam cakupan dan industri asuransi tersebut dan kembali membahas bersama DPR.

"Mereka juga akan menjelaskan, DPR akan beri tambahan alternatifnya, dan keuangan ditugasi dalam satu minggu ini sama BKF (Badan Kebijakan Fiskal) untuk perdalam cakupan dan pelaku industri," tuturnya. (ang/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads