Obligor dalam hal ini adalah debitur yakni bank-bank menerima talangan dari Bank Indonesia (BI). Pihak yang harusnya dikejar adalah para pengusaha pemilik bank yang bersangkutan.
"Pada dasarnya, kewajiban yang belum dipenuhi, apalagi setelah ada perjanjian antara obligor dan pemerintah, namun mereka belum memenuhi jumlah kewajiban tersebut, ya harus dikejar," ungkap Sri Mulyani di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (26/4/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Sri Mulyani, obligor harus bertanggung jawab atas dana yang sudah diterima sebelumnya. Termasuk juga pengembalian yang disertakan bunga.
"Itu disertai dengan bunganya karena ini kan kejadian sejak 20-an tahun yang lalu," imbuhnya. Saat dikonfirmasi nominalnya, Sri Mulyani mengaku tidak ingat meskipun masih menyimpan datanya.
Baca juga: Ini Kongkalikong Syafruddin dan Sjamsul Nursalim di Kasus BLBI
Sri Mulyani mengatakan pihaknya selaku pemerintah telah berkoordinasi dengan Kejaksaan, Kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga International Criminal Police Organization (Interpol).
"Kita kan selama ini menyampaikan bahwa itu masalah law enforcement," imbuhnya.
Baca juga: Rekor Kerugian Negara Terbesar Itu Beralih ke Kasus BLBI (mkj/dna)











































