Pemerintah Tak Akan Beri Insentif Saat Penerbitan SPN

Pemerintah Tak Akan Beri Insentif Saat Penerbitan SPN

- detikFinance
Senin, 25 Apr 2005 18:06 WIB
Jakarta - Pemerintah tidak akan memberikan insentif khusus kepada para investor pada saat penerbitan surat perbendaharaan negara (SPN). Selama ini, investor dikenakan pajak saat memperoleh capital gain."Kalau insentif itu lain lagi, perlu ditanyakan ke Dirjen Pajak. Tapi kita tidak akan membeda-bedakan. Selama ini investor yang memperoleh capital gain dikenakan pajak 20 persen," kata Dirjen Perbendaharaan Negara Departemen Keuangan, Mulia P Nasution di Gedung Depkeu, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Senin (25/4/2005).Pemerintah pada April ini membatalkan rencana penerbitan SPN, karena peraturan pemerintah (PP)-nya belum selesai. "PP sedang disiapkan yang mengatur pengenaan pajak supaya ada kepastian. Kita harapkan bulan Mei sudah bisa," ujarnya.Selama ini, PP yang sudah dikeluarkan adalah PP tentang penerbitan obligasi yang berupa surat utang negara (SUN) dan belum menyebutkan soal penerbitan SPN. "Saat ini PP tentang SPN ini sudah diserahkan oleh Menkeu ke Menteri Hukum dan HAM sehingga diharapkan dalam waktu yang tidak terlalu lama sudah bisa diselesaikan," katanya.Pelunasan ObligasiPada kesempatan yang sama Mulia P Nasution menegaskan, hari ini pemerintah telah membayarkan obligasi negara seri VR0007 yang jatuh tempo pada 25 April 2005 sebesar Rp 2,95 triliun. "Otomatis kalau yang jatuh tempo kita bayar," katanya.Sebelumnya pada 2 April 2002 pemrintah menerbitkan obligasi seri VR0007 senilai Rp 4,06 triliun namun pada Maret 2004 lalu pemerintah telah melakukan buy back sebagian obligasi itu, sehingga pada hari ini obligasi yang jatuh tempo tinggal Rp 2,95 triliun. (mar/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads