Amankan Likuiditas, BI Ubah Aturan Giro Wajib Minimum Bank

Amankan Likuiditas, BI Ubah Aturan Giro Wajib Minimum Bank

Danang Sugianto - detikFinance
Jumat, 28 Apr 2017 16:20 WIB
Amankan Likuiditas, BI Ubah Aturan Giro Wajib Minimum Bank
Foto: Danang Sugianto
Jakarta - Bank Indonesia (BI) ingin likuiditas perbankan semakin terkendali dan terhindar dari berbagai risiko. Sehingga BI mengubah aturan Giro Wajib Minimum (GWM) perbankan konvensional dari harian menjadi GWM Averaging atau rata-rata.

Perubahan ini ditandai dengan penerbitan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.19/6/PBI/2017 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/15/PBI/2013 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional.

"Ini adalah iuran agar Bank Sentral mampu mengelola likuiditas melalui jalur kredit bank," kata Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter Dodi Budi Waluyo di Gedung BI, Jakarta, Jumat (28/4/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kebijakan tersebut mengubah aturan utama terkait pemenuhan GWM Primer dalam rupiah. Sebelumnya GWM Primer dalam Rupiah ditetapkan sebesar 6,5% yang diambil dari Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan setiap harinya. Sekarang diubah perhitunganya secara rata-rata dalam 2 minggu.

"Dia hanya jaga rata-ratanya saja. Misalnya hari ini 6,5%, besoknya 6,2%, besoknya lagi 6,8%, tapi rata-rata dalam 2 minggu harusnya 6,5%," terangnya.

Namun sebelum GWM Primer Averaging diterapkan secara penuh, BI akan menerapkan terlebih dahulu secara parsial. Perbankan diharusnya menyetor GWM Primer Averaging setiap harinya 5% dari DPK, sisanya 1,5% akan diterapkan secara rata-rata yang dihitung dalam 2 minggu.

Aturan tersebut akan berlaku mulai 1 Juli 2017 mendatang. Dalam penerapannya BI juga memberikan masa transisi 1 bulan.

"Jadi bank tidak diberikan sanksi jika tidak penuhi GWM Primer Averaging. Selama 1 bulan itu proses try out dulu, poses belajar agar bank bisa menerapkan GWM Averaging yang baik," tambahnya.

Menurut Dodi aturan yang baru ini akan lebih mendukung perbankan nasional. Sebab dengan iuran GWM Primer yang diatur secara rata-rata akan memberikan keleluasaan bagi perbankan dalam pengelolaan likuiditas sehingga meningkatkan efisiensi perbankan. Kedua, menjadi bantalan suku bunga (interest rate buffer) sehingga mengurangi volatilitas suku bunga di pasar uang. Ketiga, memberi ruang penempatan likuiditas sehingga mendorong pendalaman pasar keuangan.

"Dengan adanya rata-rata ini bisa tidak setiap hari masuk ke pasar uang. Jadi ada bantalan peredam di suku bunga, suku bunga rata-rata volatilitasnya rendah. Dengan kemampuan perbankan kelola likuiditasnya di surat-surat berharga ini jadi bagian upaya pendalaman pasar," pungkasnya

Tantangan Penerapan GWM Averaging

BI mengakui ada berbagai tantangan yang harus dihadap. Pertama, sebaran surplus likuiditas di sistem perbankan sebarannya tidak merata. Ada bank yang berlimpah likuiditas, tapi ada pula yang likuiditasnya terbatas.

"Ini tantangan, bagi bank yang relatif akses ke pasar uang tidak semudah dari bank lainnya. Saat ini mereka cenderung mengalami tekanan seandainya likuiditas terbatas. Kita sebut saja bank skala kecil," kata Dodi.

Dodi melanjutkan, akses bertransaksi antar bank di Indonesia juga belum merata. Sehingga aturan ini masih sulit mendorong bertambahnya likuiditas bank kecil. "Relatif ada segmentasi, itu bagi bank yang tidak mengalami akses yang cukup kuat tidak ada room," imbuhnya. (mkj/mkj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads