Bank Indonesia (BI) mengeluarkan Surat Edaran BI (SEBI) No 18/33/DKSP perihal perubahan keempat tentang penyelenggaraan kegiatan alat pembayaran menggunakan kartu yang terbit pada 2 Desember tahun lalu.
Edaran ini ditujukan kepada bank penerbit kartu kredit untuk membatasi bunga 2,25% per bulan dari sebelumnya 2,95% per bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan keuntungan untuk bank selain penurunan NPL adalah peningkatan volume transaksi. Menurut dia, dengan rendahnya bunga, maka masyarakat diharapkan lebih sering bertransaksi dalam menggunakan kartu kredit.
Deputi Gubernur BI, Sugeng mengatakan, perbankan yang menerbitkan kartu kredit akan mengikuti aturan BI sebagai regulator. "Pada dasarnya bank bisa mengerti tujuan BI mengeluarkan kebijakan," ujar Sugeng di gedung BI, Senin (8/5/2017)
Dalam menerbitkan Surat Edaran, BI menilai ini dilakukan untuk mendorong efisiensi serta akseptasi masyarakat terhadap penggunaan kredit. Kemudian, berdasarkan SEBI ini BI masih bisa melakukan penyesuaian terhadap batas maksimum suku bunga kredit dengan pertimbangan indikator perekonomian seperti suku bunga acuan BI dan suku bunga dasar kredit (SBDK).
Selain itu, struktur biaya kartu kredit seperti biaya dana atau cost of fund, biaya operasional dan pengelolaan risiko kredit oleh penerbit. Lalu praktik suku bunga yang dikenakan oleh penerbit. (ang/ang)











































