Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Kusumaningtuti S. Soetiono mengungkapkan, modus utama yang ditawarkan adalah imbal hasil alias return yang jauh lebih tinggi dibandingkan instrumen investasi lainnya seperti di bank dan pasar modal.
"Masih konsisten dengan iming-iming (return) tinggi, tapi kurang jelas. Sehingga bisa hilang uangnya," tutur Titu di Gedung OJK, Jakarta Pusat, Rabu (10/5/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu adalah contohnya kita menginvestasikan uang dan diberikan bunga tinggi. Kalau rekrut orang lain dapat bonus sesuai tingkatan bunga. Ada juga investasi emas," tutur Tongam. (ang/ang)











































