Waspada! Ini Modus Investasi Bodong yang Baru

Waspada! Ini Modus Investasi Bodong yang Baru

Ardan Adhi Chandra - detikFinance
Rabu, 10 Mei 2017 19:12 WIB
Waspada! Ini Modus Investasi Bodong yang Baru
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan modus praktik investasi bodong yang baru. Para pelaku menawarkan produk investasi lewat website agar mudah diakses banyak orang tanpa membutuhkan modal besar.

Liciknya, mereka membuat tampilan dan nama website yang sama persis dengan perusahaan terkenal. Hanya saja, domain belakang website dibedakan dan seringkali tidak disadari masyarakat.

"Misalnya PT A dia legal dan punya website a.com, kemudian dia buat a.net," tutur Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L Tobing kepada detikFinance, Jakarta, Rabu (10/5/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan adanya kasus ini, lanjut Tongam, perusahaan yang legal pun merasa dirugikan. Beberapa di antaranya pun sudah melapor ke OJK terkait kasus tersebut.

"Artinya ada perusahaan dirugikan, perusahaan legal dirugikan," kata Tongam.

Bulan ini, Satgas Waspada Investasi OJK berencana akan memanggil sejumlah perusahaan investasi bodong untuk dimintai keterangan lebih lengkap. Namun, pihaknya enggan merinci lebih jelas mengenai siapa saja perusahaan tersebut sambil menunggu verifikasi.

"Bulan ini kita kan lihat dulu nanti, ada perkembangan sampai rapat," tutur Tongam. (ang/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads