Jasa Raharja menaikkan nilai santunan asuransi kecelakaan transportasi umum dan korban kecelakaan lalu lintas pada tahun ini sebesar dua kali lipat. Namun, kenaikan santunan tidak diikuti dengan peningkatan besaran Iuran Wajib (IW) maupun Sumbangan Wajib (SW).
Selain peningkatan nilai santunan, Jasa Raharja juga memberikan manfaat baru berupa penggantian biaya pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) dan penggantian biaya ambulans.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebenarya sudah diterbitkan sebulan lalu kita lakukan pembahasan dalam Kementerian Keuangan PMK 9 tahun lalu, jadi itu berisi mengenai kebijakan berapa iuran wajib, sumbangan wajib, dan berapa kompensasi mereka yang menderita mecelakaan," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Sosialisasi Kenaikan Besar Santunan Korban Kecelakaan Penumpang Umum dan Korban Kecelakaan Lalu Lintas Jalan di Gedung Dhanapala, Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (12/5/2017).
Efektivitas kenaikan santunan Jasa Raharja mulai berlaku 1 Juni mendatang. Hal ini bersamaan dengan musim mudik Lebaran 2017.
"Tanggal 1 Juni sebelum Idul Fitri terjadi puncak perjalanan ke mana-mana, ada pulang kampung, ada pulang ke mertua ada ke siapa saja, tapi mereka silaturahmi antar masyarakat, antar keluarga butuh fasilitas dan volume traffic besar probabiliti kejadian tidak dikehendaki," ujar Sri Mulyani.
Kenaikan santunan dengan tidak disertai iuran, lanjut Sri Mulyani, terjadi karena turunnya angka kecelakaan dan dibarengi dengan kenaikan volume kendaraan yang ikut mempengaruhi penerimaan iuran Jasa Raharja. Sosialisasi kali ini juga dilanjutkan dengan diskusi dengan ahli waris yang menerima santunan. (ang/ang)











































