Perusahaan pelat merah itu menaikkan nilai santunan asuransi kecelakaan transportasi umum dan korban kecelakaan lalu lintas tahun ini sebesar dua kali lipat. Meski santunan naik, tapi besaran Iuran Wajib (IW) maupun Sumbangan Wajib (SW) tidak berubah.
Selain peningkatan nilai santunan, Jasa Raharja juga memberikan manfaat baru berupa penggantian biaya pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) dan penggantian biaya ambulans.
"Tanggal 1 Juni sebelum Idul Fitri terjadi puncak perjalanan ke mana-mana, ada pulang kampung, ada pulang ke mertua ada ke siapa saja, tapi mereka silaturahmi antar masyarakat, antar keluarga butuh fasilitas dan volume traffic besar probabiliti kejadian tidak dikehendaki," kata Sri Mulyani di Gedung Dhanapala, Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (12/5/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Santunan meninggal dunia (ahli waris): Ketentuan lama Rp 25 juta, ketentuan baru Rp 50 juta
2. Santunan cacat tetap (berdasarkan persentase tertentu, maksimal): Ketentuan lama Rp 25 juta, ketentuan baru Rp 50 juta
3. Santunan biaya perawatan luka-luka (maksimal): Ketentuan lama Rp 10 juta, ketentuan baru Rp 20 juta
4. Manfaat tambahan (baru): Ketentuan lama tidak ada, ketentuan baru ada penggantian biaya P3K (maksimal) Rp 1 juta dan penggantian biaya ambulans (maksimal) Rp 500 ribu.
5. Biaya penguburan (jika tidak ada ahli waris): Ketentuan lama Rp 2 juta, ketentuan baru Rp 4 juta (ang/dna)