Santunan Kecelakaan Bisa Cair dalam 2 Hari 8 Jam

Santunan Kecelakaan Bisa Cair dalam 2 Hari 8 Jam

Citra Fitri Mardiana - detikFinance
Jumat, 12 Mei 2017 11:15 WIB
Santunan Kecelakaan Bisa Cair dalam 2 Hari 8 Jam
Foto: Ardan Adhi Chandra/detikFinance
Jakarta - Pencairan santunan korban kecelakaan penumpang umum dan lalu lintas dari PT Jasa Raharja (Persero) mampu diselesaikan rata-rata dalam dua hari delapan jam.

Cepatnya pencairan ini tidak terlepas dari kerja sama antara Jasa Raharja dengan pihak kepolisian, terutama pada pelacakan data yang dimiliki Polri kini sudah semakin maksimal.

"Ini karena kerja sama percepatan dalam pencatatan terutama dari Polri. Polri sendiri sudah sangat cepat 2-4 jam ini sudah ada (data). Korban meninggal kami lihat keluarganya. Kami liat data Dukcapil, rata-rata pelayanan korban meninggal dunia ini 2 hari 8 jam," ungkap Direktur Utama Jasa Raharja, Budi Setyarso, dalam acara Sosialisasi Kenaikan Besar Santunan Korban Kecelakan Penumpang Umum dan Penumpang Lalu Lintas Jalan di Gedung Dhanapala, Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (12/05/2017).

[Gambas:Video 20detik]

Menurutnya, Jasa Raharja terus berupaya memberikan pelayanan maksimal terutama pada pencairan santunan korban kecelakaaan umum dan lalu lintas yang meninggal dunia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami selalu berikan pelayanan maksimal untuk kecelakaan besar yang mengakibatkan korban meninggal di tempat itu satu hari satu malam selesai," ujarnya.

Bahkan diakuinya, pelayanan yang optimal juga ditunjukkan Jasa Raharja dalam pencairan santunan yang tidak mengenal hari libur. Sehingga pencairan tidak perlu menunggu hari kerja.

"Kami dibantu oleh perbankan. Hari libur bisa juga kami transfer kepada ahli waris. kami bisa selesaikan pada hari yang sama," jelasnya.

Nilai santunan Jasa Raharja ini sudah dinaikkan dua kali lipat. Ingin tahun rinciannya? Lihat di berita di bawah ini.

(ang/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads