Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan, aturan tersebut akhirnya diterbitkan setelah sembilan tahun tidak pernah dilakukan perubahan.
"Terakhir aturan tersebut diatur pada 2008. Dulu yang bertanda tangan Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan saat itu. Sembilan tahun kemudian ibu menaikkan santunannya," ungkap Suahasil dalam sambutannya di acara 'Sosialisasi kenaikan besar santunan korban kecelakan penumpang umum dan lalu lintas jalan', di Gedung Dhanapala, Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (12/05/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ternyata Jasa Raharja dalam situasi keuangan yang sangat baik. Tentu BUMN telah dalami ini, dalam laporan keuangannya maupun dalam bisnis plan ke depan. Itu satu yang sangat menarik," ujarnya.
Sejalan dengan itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, setiap tahun jumlah pengendara bermotor semakin meningkat sementara angka kecelakan lalu lintas terus menurun lantaran kualitas kondisi jalan dan peraturan ketertiban oleh kepolisian dan kementerian perhubungan yang semakin maksimal.
"Diliat dari sisi keuangan Jasa Raharja sangat mungkin menaikkan manfaat bagi masyarakat yang mengalami kecelakaan. Ini disebabkan karena volume dari traffic-nya sudah meningkat namun kemungkinan kejadian kecelakaannya menurun," terang Sri Mulyani.
Kombinasi tersebut ya kemudian membuat keuangan Jasa Raharja membaik, hingga mampu menaikkan besaran santunan yang diberikan pada korban kecelakaan penumpang umum dan lalu lintas.











































