Direktur Utama Jasa Raharja Budi Setyarso mengungkapkan, untuk korban luka-luka dan dirawat di rumah sakit, perusahaan asuransi pelat merah ini langsung membayar tagihan ke pihak rumah sakit. Jasa Raharja mengetahui dengan cepat dari data Polri dan langsung datang ke rumah sakit tempat korban dirawat.
"Setiap ada korban kecelakaan lalu lintas kita bayar ke rumah sakit supaya enggak ditagih," tutur Budi di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (12/5/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Surat kalau meninggal dari rumah sakit kita dapat," tutur Budi.
Seperti diketahui, perusahaan pelat merah ini menaikkan nilai santunan asuransi kecelakaan transportasi umum dan korban kecelakaan lalu lintas tahun ini sebesar dua kali lipat per 1 Juni 2017. Meski santunan naik, tapi besaran Iuran Wajib (IW) maupun Sumbangan Wajib (SW) tidak berubah.
Untuk santunan korban meninggal dunia dari sebelumnya Rp 25 juta menjadi Rp 50 juta. Santunan cacat tetap maksimal dari Rp 25 juta menjadi maksimal Rp 50 juta.
Sedangkan untuk biaya perawatan luka-luka maksimal dari Rp 10 juta menjadi maksimal Rp 20 juta. Dalam ketentuan baru juga ada biaya penggantian biaya ambulans maksimal Rp 500.000, dan biaya penguburan (jika tidak ada ahli waris) dari ketentuan lama Rp 2 juta, ketentuan baru Rp 4 juta. (ang/ang)











































