Melalui keterangan Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, M Krishna Syarif diketahui, perlindungan ketenagakerjaan pada TKI akan diprioritaskan bagi tenaga kerja yang ditempatkan di Asia, terutama di Korea Selatan, Hong Kong, Malaysia dan Singapura.
"Sekarang kita lagi menyusun dengan menteri tenaga kerja untuk memberikan perlindungan kepada TKI kita di luar negeri, Kita sedang melakukan kajian dengan Kementerian Tenaga Kerja, instansi terkait," ungkap Krishna di acara sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan di area CFD Sudirman-Thamri, Jakarta Pusat, Minggu (14/05/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi sekarang bagaimana kami bisa hadir di setiap wilayah negara bersangkutan untuk memberikan perlindungan sepenuhnya. Harus tahun ini," ujarnya.
Perlindungan bagi TKI dianggap Krishna sangat perlu, mengingat selama ini kecelakan kerja pada TKI masih cukup tinggi, termasuk tindak kejahatan yang diterima TKI saat bekerja di luar negeri.
Perlindungan TKI, menurutnya sampai saat ini belum pernah tercover oleh instansi yang ada, sehingga BPJS Ketenagakerjaan menilai, kesempatan ini merupakan momen yang tepat untuk fokus memberikan manfaat termasuk bagi TKI di luar negeri.
"Apakah melalui penempatan orang melalui KBRI setempat atau bekerjasama dengan BPJS setempat. Kita sedang memformulasikan dengan instansi pemerintah," lanjutnya. (mkj/mkj)











































