Alasan BI Batasi Keluar Masuk Dolar Setara Rp 1 Miliar

Alasan BI Batasi Keluar Masuk Dolar Setara Rp 1 Miliar

Ardan Adhi Chandra - detikFinance
Senin, 15 Mei 2017 17:57 WIB
Alasan BI Batasi Keluar Masuk Dolar Setara Rp 1 Miliar
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Bank Indonesia (BI) menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 197/7/PBI/2017 5 Mei 2017 mengenai pembawaan uang kertas asing (UKA) ke dalam dan ke luar negeri.

Melalui peraturan ini, maka pembawaan UKA ke dalam dan ke luar negeri paling sedikit setara Rp 1 miliar hanya boleh dilakukan oleh badan berizin, antara lain bank, Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) bukan bank, dan Perusahaan Jasa Pengolahan Uang Rupiah (PJPUR) yang telah memenuhi persyaratan dan terdaftar di BI.

Direktur Kepala Departemen Pengelolaan Devisa BI, Rudi Brando Hutabarat mengungkapkan dikeluarkannya PBI tersebut untuk meminimalisir jual beli valuta asing secara berlebihan. Keluar masuknya valuta asing dari dan ke Indonesia akan memberikan dampak psikologis yang nantinya mempengaruhi nilai tukar rupiah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dikeluarkannya PBI tersebut berdasarkan latar belakang tingginya pembawaan uang kertas asing lintas batas belum cukup diimbangi ketersediaan data otoritas moneter," jelas Rudi di Gedung Thamrin BI, Jakarta Pusat, Senin (15/5/2017).

Selain itu, dengan berlakunya aturan ini 5 Maret 2018 mendatang, BI dapat melakukan pengawasan terhadap keluar masuk valuta asing. Diberlakukannya aturan ini juga mendukung penggunaan rupiah di Indonesia.

"BI memandang perlu pembawaan uang kertas asing nantinya dimonitor. Pengaturan tersebut dapat mendukung kebijakan moneter dalam nilai tukar," kata Rudi.

Saat ini, BI menyatakan masih tingginya aktivitas pembawaan uang kertas asing ke dalam dan luar Indonesia. Selain itu, BI juga belum memiliki data atau informasi mengenai pembawaan uang kertas asing. (ang/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads