Melalui peraturan ini, maka pembawaan UKA ke dalam dan ke luar negeri paling sedikit setara Rp 1 miliar hanya boleh dilakukan oleh badan berizin, antara lain bank, Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) bukan bank, dan Perusahaan Jasa Pengolahan Uang Rupiah (PJPUR) yang telah memenuhi persyaratan dan terdaftar di BI.
Direktur Kepala Departemen Pengelolaan Devisa BI, Rudi Brando Hutabarat mengungkapkan dikeluarkannya PBI tersebut untuk meminimalisir jual beli valuta asing secara berlebihan. Keluar masuknya valuta asing dari dan ke Indonesia akan memberikan dampak psikologis yang nantinya mempengaruhi nilai tukar rupiah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, dengan berlakunya aturan ini 5 Maret 2018 mendatang, BI dapat melakukan pengawasan terhadap keluar masuk valuta asing. Diberlakukannya aturan ini juga mendukung penggunaan rupiah di Indonesia.
"BI memandang perlu pembawaan uang kertas asing nantinya dimonitor. Pengaturan tersebut dapat mendukung kebijakan moneter dalam nilai tukar," kata Rudi.
Saat ini, BI menyatakan masih tingginya aktivitas pembawaan uang kertas asing ke dalam dan luar Indonesia. Selain itu, BI juga belum memiliki data atau informasi mengenai pembawaan uang kertas asing. (ang/ang)











































