Tenteng Dolar Setara Rp 1 Miliar Tak Lapor BI, Ini Sanksinya

Tenteng Dolar Setara Rp 1 Miliar Tak Lapor BI, Ini Sanksinya

Ardan Adhi Chandra - detikFinance
Senin, 15 Mei 2017 19:17 WIB
Tenteng Dolar Setara Rp 1 Miliar Tak Lapor BI, Ini Sanksinya
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Bank Indonesia (BI) telah menerbitkan ketentuan mengenai pembawaan uang kertas asing (UKA) melalui PBI No. 19/7/PBI/2017 5 Mei 2017 lalu. Dengan diterbitkannya peraturan ini, pembawaan UKA ke luar dan masuk Indonesia setara Rp 1 miliar hanya boleh dilakukan oleh badan berizin, yaitu bank dan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) alias bukan bank money changer.

Selain itu, Perusahaan Jasa Pengolahan Uang Rupiah (PJPUR) yang memenuhi persyaratan dan terdaftar di BI namun hanya sebatas penerima perintah alias transporter dari badan berizin.

Bank atau money changer yang ingin membawa uang kertas asing setara Rp 1 miliar harus mengantongi izin dari BI. Jika tidak memiliki izin dan membawa uang kertas asing senilai Rp 1 miliar, maka uang kertas asing yang dibawa akan ditegah atau disita oleh Ditjen Bea Cukai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sanksinya kalau enggak miliki izin dan persetujuan maka harus ditegah enggak boleh masuk enggak boleh keluar uang kertas asing, Bea Cukai frontlinernya," tutur Direktur Kepala Departemen Pengelolaan Devisa BI, Rudi Brando Hutabarat di Gedung Thamrin BI, Jakarta Pusat, Senin (15/5/2017).

Sanksi administratif yang diberikan berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan pembawaan uang kertas asing, hingga pencabutan izin pembawaan uang kertas asing.

"Info ditegah masuk ke kami bahan pertimbangan kami. Kalau sering bisa teguran tertulis pencabutan izin sementara dan cabut izin," kata Rudi.

BI juga dapat merekomendasikan kepada otoritas berwenang untuk mengenakan sanksi kepada pelaku pembawa uang kertas asing sesuai kewenangannya. (ang/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads