Selain itu, Perusahaan Jasa Pengolahan Uang Rupiah (PJPUR) yang memenuhi persyaratan dan terdaftar di BI namun hanya sebatas penerima perintah alias transporter dari badan berizin.
Bank atau money changer yang ingin membawa uang kertas asing setara Rp 1 miliar harus mengantongi izin dari BI. Jika tidak memiliki izin dan membawa uang kertas asing senilai Rp 1 miliar, maka uang kertas asing yang dibawa akan ditegah atau disita oleh Ditjen Bea Cukai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sanksi administratif yang diberikan berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan pembawaan uang kertas asing, hingga pencabutan izin pembawaan uang kertas asing.
"Info ditegah masuk ke kami bahan pertimbangan kami. Kalau sering bisa teguran tertulis pencabutan izin sementara dan cabut izin," kata Rudi.
BI juga dapat merekomendasikan kepada otoritas berwenang untuk mengenakan sanksi kepada pelaku pembawa uang kertas asing sesuai kewenangannya. (ang/ang)











































