Asosiasi sistem pembayaran Indonesia (ASPI) dan BI menyebutkan masih ada 2 bank yang belum siap perangkatnya untuk menggunakan PIN 6 digit. Lalu bagaimana nasib kartu debit dan nasabah yang masih memakai PIN 4 digit?
Deputi Gubernur BI, Sugeng mengatakan nasabah sebenarnya sudah diinformasikan terkait perubahan PIN dari 4 ke 6 digit sejak beberapa tahun lalu. Saat ini masih ada proses yang dilakukan oleh sejumlah bank untuk penerapan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wakil Ketua ASPI, Rico Usthavia Frans mengungkapkan nasabah yang belum menggunakan PIN 6 digit, transaksinya akan ditolak oleh mesin atau decline.
"Ya tidak bisa transaksi, makanya sekarang saat mereka pakai ATM langsung dipaksa ganti PIN, mumpung belum 30 Juni," ujar Rico.
Penerapan PIN 6 digit ini sesuai dengan aturan BI No 17/52/DKSP dalam rangka meningkatkan keamanan dalam penyelenggaraan kartu ATM dan kartu debit.
Di aturan tersebut dituliskan mulai 1 Juli 2017 seluruh kartu ATM atau debit yang diterbitkan di Indonesia dan menggunakan teknologi magnetic stripe wajib diproses secara domestik dengan menggunakan PIN online 6 digit.
Berdasarkan informasi ASPI dan BI dari 114 bank hanya ada 2 bank yang perangkatnya belum siap menerapkan PIN 6 digit. (ang/ang)











































