Direktur Eksekutif AAUI, Julian Noor mengungkapkan diperlukan aturan turunan yang lebih spesifik agar petunjuk dan pelaksanaanya bisa lebih jelas.
"Karena dasarnya adalah aturan pemerintah Perppu, maka lembaga keuangan termasuk asuransi untuk mengikuti, karena itu konsekuensinya," ujar Julian saat dihubungi detikFinance, Kamis (18/5/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menceritakan, saat ini industri asuransi umum memang belum memiliki produk yang langsung ke investasi.
"Tapi saya rasa industri asuransi umum bukan prioritas ya, tapi bisa saja dalam hal ini konteksnya memeriksa aset yang diasuransikan sebesar apa," ujarnya.
"Kita lakukan komunikasi segera ke nasabah apa-apa saja yang bisa diintip, agar tidak terjadi salah paham, karena ini sesuai amanat Perppu," ujar dia. (mkj/mkj)