BI Naikkan Suku Bunga Penjaminan Dolar AS Jadi 2 Persen
Kamis, 28 Apr 2005 19:53 WIB
Jakarta - Gubernur Bank Indonesia memutuskan untuk menaikan suku bunga penjaminan simpanan pihak ketiga dalam dolar Amerika Serikat (AS) menjadi 2 persen. Sebelumnya, suku bunga penjaminan simpanan pihak ketiga dalam dolar AS hanya 0,65 persen.Keputusan BI ditetapkan berlaku mulai tanggal 1 Mei 2005. "Kenaikan ini diharapkan dapat menjadi insentif untuk mendorong terciptanya pasar valas yang kondusif, serta mengurangi kendala yang dialami pasar valas nasional selama ini," demikian Gubernur BI Burhanuddin Abdullah dalam siaran persnya, Kamis (28/4/2005).Keputusan itu, kata Burhanuddin, menunjuk pada Peraturan Bank Indonesia No. 6/11/PBI/2004 tentang Suku Bunga Penjaminan Pihak Ketiga dan Pasar Uang Antar Bank tanggal 12 April 2004, dan Surat Edaran No. 6/20/DPM tanggal 20 April 2004 tentang Suku Bunga Penjaminan Simpanan Pihak Ketiga dan Pasar Uang Antar Bank.Dengan suku bunga maksimum dalam rangka program penjaminan Pemerintah untuk periode tanggal 1 hingga 31 Mei 2005 antara lain; Rupiah untuk jangka waktu 1 bulan sebesar 7,51 persen, 3 bulan sebesar 7,56 persen, 6 bulan sebesar 7,61 persen, 12 bulan sebesar 7, 76 persen dan 24 bulan sebesar 8,06 persen.Sementara untuk suku bunga simpanan pihak ketiga dalam dolar AS sebesar 2 persen.Sedangkan untuk suku bunga pasar uang antar bank dalam Rupiah maksimum sebesar 6,18 persen dan suku bunga pasar uang antar bank dalam dolar AS maksimum 0,96 persen.
(mar/)











































