Dalam hal ini, OJK sudah melakukan koordinasi dengan BI dan anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) lainnya untuk menindaklanjuti temuan 12 bank sistemik. Sebagaimana diwajibkan dalam undang-undang (UU) Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK), bank yang masuk ke dalam daftar bank sistemik diwajibkan membuat recovery plan atau rencana aksi dan disampaikan ke OJK paling lambat akhir tahun ini.
"Sebanyak 12 bank sistemik harus menyusun recovery plan dan disampaikan paling lambat akhir 2017," kata Deputi Komisioner Manajemen Strategis IA Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Imansyah dalam Peluncuran Buku Kajian Stabilitas Keuangan di Gedung Thamrin BI, Jakarta Pusat, Rabu (24/5/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Recovery plan salah satunya mengubah utang menjadi saham karena dalam keadaan terpuruk maka utang tertentu dalam hal ini convertible bonds bisa dikonversikan jadi saham," kata Fauzi.
Namun, jika di dalam perjalanannya rencana aksi ini tak kunjung membuat bank sistemik menjadi sehat, maka LPS akan menyelamatkan bank sistemik menggunakan metode Purchase & Assumption (PnA). Metode ini dilakukan dengan yang merupakan metode resolusi dengan mengalihkan aset dan kewajiban bank bermasalah kepada bank penerima.
Kedua, metode Bridge Bank (bank perantara), yaitu bank yang didirikan oleh LPS untuk menerima pengalihan aset dan kewajiban bank bermasalah. "Dalam undang-undang PPKSK, ada transaksi Purchase & Assumption dan bridge bank," kata Fauzi.
Selain itu, LPS bersama BI juga bisa melakukan jual beli SBN dalam pasar tertutup dalam rangka penanganan permasalahan solvabilitas atau kemampuan membayar kewajiban pada bank. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi gejolak di pasar uang.
"Jika SBN besar maka dilakukan transaksi off market dan stand by buyer-nya BI," tutur Fauzi.
(mkj/mkj)











































