PRP yang dipungut dari bank nantinya akan menolong perbankan ketika terjadi masalah yang berpotensi menyebabkan krisis keuangan. PRP ini nantinya dibayarkan ke Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang besarannya masih didiskusikan.
Gubernur Bank Indonesia (BI), Agus Martowardojo mengatakan, pungutan premi tambahan tersebut ke bank seharusnya tidak membebani terlalu berat. Pasalnya, perbankan saat ini tengah memasuki masa pemulihan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Eksekutif LPS, Fauzi Ichsan menambahkan pungutan PRP saat ini masih dikonsultasikan dengan berbagai pihak. Diberlakukannya pungutan PRP kepada bank untuk meminimalisir kerugian yang besar pasca krisis keuangan yang terjadi di 1997-1998 silam.
"Alasan itu adalah secara historis biaya yang dikeluarkan untuk penyelamatan bank. Tentunya pengalaman kita di 1998 kan 60 persen (dari PDB)," kata Fauzi.
Di negara lain, pungutan premi umumnya ditetapkan sebesar 2-3% dari PDB. Namun, besaran pungutan PRP di Indonesia masih dikaji lebih dalam.
"Umumnya, ini umumnya segitu (2-3% dari PDB). Kalau misalkan besar, beban perbankan makin besar," ujar Fauzi.
Agus menambahkan, secara umum kondisi perbankan saat ini sehat dan bertahap tumbuh. Dari sisi rasio kecukupan modal atau capital adequacy ratio (CAR) terbilang cukup dan besaran kredit bermasalah yang masih terjaga di bawah 5%.
"Sekarang ini kondisi perbankan dalam kondisi baik, relatif sehat karena rasio kecukupan modalnya baik," tutur Agus. (ang/ang)











































