Telusuri Calon Bos OJK, Komisi XI Bakal Panggil BIN dan PPATK

Telusuri Calon Bos OJK, Komisi XI Bakal Panggil BIN dan PPATK

Danang Sugianto - detikFinance
Senin, 29 Mei 2017 19:50 WIB
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Hari ini Komisi XI telah mendengarkan masukan dari para pemangku kepentingan yang berkecimpung di pasar modal, terkait pemilihan calon dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ketua Komisi XI DPR RI Melchias Markus Mekeng mengatakan, setelah mengantongi masukan dari para pihak terkait pasar modal, besok pihaknya akan melakukan rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Badan Intelijen Negara (BIN) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Besok sama BIN dan PPATK. Proses kita kan udah ada jadwalnya, nanti kita fit and proper test. Habis itu kita putusin mana yang mau diterima atau ditolak tergantung anggota," tuturnya di Gedung DPR, Jakarta, Senin (29/5/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Sebelumnya Komisi XI juga telah mendengar masukan dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Meski telah mendengar masukan dari beberapa pihak, Komisi XI belum menentukan sebelum mendengar langsung program-program dari para calon.

"Ya paling tidak dia paham soal pasar, industri dia paham. Bukan hanya teori, tapi prakteknya dia paham. Soal aturan-aturan yang memberatkan industri bisa dia perbaiki. Yang kedua kan juga masalah iuran yang begitu besar yang membebani industri, yang membuat mereka susah berkembang, itu juga harus mereka pikirkan ke depannya. Itu masukan intinya," imbuhnya.


Secara pribadi Mekeng berpandangan dewan komisioner OJK harus mengerti terkait kondisi industri jasa keuangan secara riil. Padahal kebanyakan dari 14 nama calon yang masuk ke meja DPR berasal dari kalanga birokrat.

"Tidak ada yang salah dengan birokrat selama dia memahammi industri itu dengan bener dan bukan hanya teori. Tapi juga industri kalau tidak mengerti soal mekanisme pembuatan aturan dan lain-lain juga percuma. Itu harus komplit," terangnya.

Sekadar informasi, hari ini Komisi XI menggelar RDPU dengan pimpinan maupun perwakilan dari Bursa Efek Indonesia (BEI), Asosiasi Emiten Indonesia, Asosiasi Profesi Pasar Modal Indonesia, Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia, Asosiasi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal dan Asosiasi Dana Pensiun Indonesia. (mkj/mkj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads