Pemberian beasiswa ini merupakan perluasan manfaat BPJS Ketenagakerjaan. Selama ini, BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan kepada pekerja yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja sebesar Rp 24 juta dan beasiswa untuk anaknya Rp 12 juta.
Menurut Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri, cara itu merupakan terobosan yang perlu dilakukan untuk memberikan manfaat kepada para pekerja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hanif menambahkan, Kementerian Ketenagakerjaan akan mendukung penuh jika BPJS Ketenagakerjaan berencana memperluas manfaat dengan memberikan beasiswa penuh sampai sarjana.
"Peningkatan manfaat pasti kita dukung agar peserta mendapatkan manfaat," tutur Hanif.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto mengungkapkan, beasiswa penuh sampai sarja tersebut nantinya diberikan langsung ke institusi pendidikan di mana anak tersebut menempuh pendidikan. Sehingga manfaat yang diberikan bisa tepat sasaran.
"Kita berikan tidak ke anaknya tapi ke sekolah atau universitas kita langsung bayar jadi langsung kelihatan manfaatnya," tutur Agus. (hns/hns)











































