Salah satu pihak yang mencurigai hal itu adalah Mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli. Mendengar hal itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa pembentukan Pansel OJK sesuai dengan undang-undang yang berlaku
"Loh Pak Rizal, kan sesuai dengan UU ada unsur pemerintah. Ya kan? Tanyain sama Pak Rizal saja," tegasnya singkat di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (31/5/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dasar hukum pembentukan pansel OJK, kata Sri Mulyani berdasarkan UU No.21/2011 tentang OJK pasal 11. Selain itu pembentukan Pansel juga berdasarkan penunjukan Perpres No. 5/2017 tentang pembentukan pansel Dewan Komisioner OJK.
"Dalam kepres No.5/P/2017 Pansel terdiri dari pihak kementerian dan masyarakat. Masyarakat ini dalam arti praktisi," tukasnya.
Sebelumnya Rizal Ramli mengkritisi Pansel OJK yang sebagian merupakan menteri. Menurut dia Pansel untuk sebuah lembaga yang super power seperti OJK harusnya independen.
"Dari dulu dalam pemilihan dewan komisioner OJK panselnya tidak pernah menteri, tapi yang independen. Itu agar bisa evaluasi. Jadi ini agak gaib ya, kok panselnya menteri-menteri," tuturnya dalam RDPU dengan Komisi XI di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (31/5/2017).
Seperti diketahui, dari 9 panitia seleksi ada dua nama menteri yang tercantum yakni Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati selaku ketua pansel dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution. Selain itu Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo juga masuk dalam daftar pansel OJK. (mkj/mkj)











































