Rapat tersebut dilakukan secara tertutup. Namun Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati selaku Ketua Pansel mengungkapkan, ada usulan dari Komisi XI untuk merubah sistem pemilihan tahap akhir menjadi tidak secara clustering.
Pemilihan secara clustering maksudnya, masing-masing kandidat hanya bisa berkompetisi untu satu posisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya pembahasan mengenai eberapa di dalam UU OJK memang disampaikan," tuturnya di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (31/5/2017).
Kendati begitu, Sri Mulyani menjelaskan bahwa proses pemilihan Dewan Komisioner OJK dilakukan berdasarkan Undang-Undang OJK. Pansel diamanatkan untuk memilih 3 nama dari 7 posisi Dewan Komisioner untuk diserahkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kemudian Jokowi menyaring kembambil menjadi 2 nama untuk setiap posisi.
"Pansel dalam hal ini merekomendasikan 21 nama, yang kemudian dipilih oleh Presiden juga tiap posisi adalah berdasarkan UU," imbuhnya.
Untuk menanggapi masukan tersebut, Sri Mulyani akan mengirimkan jawaban secara tertulis kepada Komisi XI DPR RI.
Sekadar informasi, beriku 14 nama calon Dewan Komisioner OJK yang lolos hingga tahap terakhir:
Calon Ketua merangkap Anggota:
1. Wimboh Santoso
2. Sigit Pramono
Calon Wakil Ketua sebagai Ketua Komite Etik merangkap Anggota
1. Agus Santoso
2. Riswinandi
Calon Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap Anggota
1. Heru Kristiyana
2. Agusman Calon
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap Anggota
1. Nurhaida
2. Arif Bahardin
Calon Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya merangkap Anggota
1. Edy Setiadi
2. Hoesen Calon
Ketua Dewan Audit merangkap Anggota
1. Haryono Umar
2. Ahmad Hidayat
Calon Anggota yang membidangi Edukasi dan Perlindungan Konsumen
1. Tirta Segara
2. Firmanzah. (dna/dna)











































